Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Semarang Awasi Peredaran Obat
Pengawasan dilakukan terhadap peredaran obat yang masuk daftar BPOM.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Kesehatan Kota Semarang meningkatkan lagi langkah pengawasan atas peredaran obat-obatan di pasaran seiring munculnya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah belakangan ini. "Teman-teman di bagian farmakmin (farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan) atau di bagian pengawasan obat bareng puskesmas akan mengawasi peredarannya," kata Kepala Dinkes Kota Semarang dr Abdul Hakam, di Semarang, Selasa (7/2/2023).
Menurut dia, pengawasan dilakukan terhadap peredaran obat-obatan yang masuk dalam daftar surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Hakam memastikan sejauh ini belum ada temuan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Semarang, dan berharap tidak akan terjadi.
"Belum, Alhamdulillah, tidak ada temuan kasus gagal ginjal akut," ujarnya.
Kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak kembali mencuat belakangan ini, setelah pertama kali muncul pada Oktober tahun lalu. Kemenkes mencatat dua warga DKI Jakarta yang berusia 1 dan 7 tahun dilaporkan mengalami GGAPA. Satu kasus terkonfirmasi meninggal dunia, sedangkan satu lainnya berstatus suspek dan masih menjalani perawatan intensif.
Pemerintah juga telah melakukan tindakan antisipatif dengan menyetop peredaran produk obat sirop bermerk Praxion, sembari melakukan penyelidikan epidemiologi terkait penyebab pasti dua kasus terbaru GGAPA yang terjadi di Jakarta.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.
Sementara itu, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melakukan "voluntary recall" atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran.
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).