Pertamina: Proyek DME Butuh Kepastian Hukum
Proyek gasifikasi batu bara menjadi DME belum menemui progres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai subtitusi LPG masih belum menemui progres pembangunan. Hal ini dikarenakan pihak investor yaitu Air Product butuh kepastian hukum dan regulasi agar proyek ini tidak berhenti di tengah jalan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, proyek yang dibangun bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Pertamina, dan Air Product ini masih menanti datangnya Peraturan Presiden (Perpres). Nicke mengatakan, investor membutuhkan perpres ini untuk kepastian bahwa tidak akan ada perubahan kebijakan menyusul tahun politik pada 2024 mendatang.
"Kami masih tunggu Perpres ini. Investor minta ada kepastian mengenai change in law. Mereka khawatir ada kebijakan baru di pemerintahan baru yang akan berpengaruh pada investasi ini. Jadi perpres ini menjadi kunci proyek ini jalan atau tidak," ujar Nicke dalam RDP di Komisi VII DPR, Selasa (7/2/2023).
Nicke menjelaskan, dari sisi Pertamina yang akan mengomandoi proyek ini adalah Pertamina Patra Niaga sebagai offtaker. Nantinya, Pertamina Patra Niaga juga akan membangun pipa yang menghubungkan dari pabrik gasifikasi ini ke fasilitas proses milik Pertamina.
"Kita akan menggunakan infrastruktur LPG untuk proyek ini di mana kita tinggal bangun pipa saja. Jadi ini bukan ranahnya PGN tetapi ranahnya Pertamina Patra Niaga," ujar Nicke.
Pada rapat sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso juga mendorong adanya Perpres untuk proyek DME ini. Proyek yang sejatinya pada tahun ini sudah memasuki fase konstruksi masih menunggu perpres.
"Kami meminta dukungan agar proyek DME ini bisa berjalan dengan adanya perpres yang memastikan bahwa proyek ini merupakan proyek penugasan pemerintah," ujar Hendi.