Cegah Aksi Kejahatan Jalanan, Yogyakarta Kembali Efektifkan Jam Malam
Aturan itu untuk membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.
"Aturan jam malam itu sudah ada dan sebelumnya sudah berjalan cukup efektif. Nanti kami efektifkan kembali," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Kamis.
Pernyataan Sumadi tersebut disampaikan untuk menanggapi munculnya kasus kejahatan jalanan yang terjadi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa (7/2) pagi.
Menurut Sumadi, aturan jam malam anak tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan anak namun membatasi aktivitas anak di luar rumah pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, anak diwajibkan berada di rumah dan melakukan berbagai kegiatan bersama keluarga sehingga pengawasan orang tua menjadi lebih optimal.
Ia pun berharap kabupaten lain di Provinsi DIY bisa menerapkan aturan serupa yaitu membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam hingga dini hari agar antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak menjadi lebih optimal.
"Dari identifikasi sementara, pelaku bukan anak atau remaja dari Yogyakarta. Oleh karenanya, kami berharap kabupaten lain pun bisa menerapkan aturan serupa untuk antisipasi bersama," katanya.
Selain menerapkan aturan jam malam, Sumadi mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memetakan lokasi yang dinilai rawan terjadi kejahatan jalanan.
"Tempat yang biasanya menjadi lokasi tongkrongan anak-anak akan lebih diawasi bersama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, TNI dan kepolisian. Operasi dan patroli ketertiban keamanan lebih ditingkatkan," ujar dia.