Bicarakan Fikih Disabilitas, Gus Hilmy Sampaikan Tiga Tantangan Besarnya
Gus Hilmy mengingatkan pentingnya motivasi internal penyandang disabilitas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penanganan disabilitas, bukan sekadar urusan kemanusiaan berdasarkan belas kasihan (charity based), akan tetapi UU No 8 Th. 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepada kita semua untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap kalangan difabel.
Artinya, secara konstitusi negara, penyandang disabilitas kini dipandang sebagai subyek yang setara. Dengan sudut pandang ini, maka tidak ada lagi yang menyatakan penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad, dalam Seminar Kajian Fikih Disabilitas yang diadakan Komisi Disabilitas (KND) RI di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (8/2/2023) siang.
Menurut Senator yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, persoalan disabilitas di Indonesia menghadapi tiga tantangan. Yaitu regulasi dan implementasinya, tantangan dari dalam diri kalangan difabel sendiri, dan stigma masyarakat akibat literasi disabilitas yang masih kurang.
Dia menyebutkan, mengutip media, per Desember 2022, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 atau sebanyak 22 persen yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, di Sidoarjo ini, kami menyambut baik karena raperdanya sedang disusun oleh DPRD. Ketiadaan perda tentu akan menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Mualaf Prancis William Pouille, Kecintaannya kepada Arab Saudi Mengantarkannya ke Islam
“Hal ini juga menunjukkan bahwa belum semua pemerintah daerah memiliki perspektif peka disabilitas,” kata Gus Hilmy di Aula Gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite I DPD RI tersebut memberi masukan dalam penyusunan Raperda tentang Penyandang Disabilitas, yaitu memasukkan Komite Disabilitas Daerah dan implementasi kebijakan hingga ke level pemerintah desa/kelurahan (Pemdes) di pasal khusus.
Tantangan kedua, menurut pria yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut, datang dari kalangan difabel sendiri. Untuk itu, Gus Hilmy mendorong agar para penyandang disabilitas terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat maupun komunitas sesama penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, keterlibatannya di tengah masyarakat menjadi penting karena dapat meningkatkan rasa percaya diri. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak hanya melakukan advokasi pada dirinya sendiri, tetapi juga pada kelompoknya,” terang Gus Hilmy, dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Sementara untuk tantangan yang ketiga adalah stigma dari masyarakat umum. Menurut Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, hal ini terjadi karena kurangnya literasi masyarakat terhadap disabilitas.
Gus Hilmy mencontohkan, buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan LBM PBNU adalah satu dari upaya penguatan literasi disabilitas. Buku-buku lain dengan tema serupa juga banyak.
Buku-buku tersebut, sebagian besar menjadi panduan bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya.
Namun sangat sedikit buku yang bicara tentang bagaimana kita membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-haknya.
“Peningkatan masyarakat terkait literasi disabilitas melalui pelatihan dan penerbitan buku menjadi sangat urgen, mengingat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama. Sebab barangkali, pengetahuan masyarakat tentang disabilitas masih sebatas pada disabilitas fisik dan sensorik,” kata Gus Hilmy.
Baca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja?
Untuk mendistribusikan literasi disabilitas, KND dapat bekerja sama dengan kementerian-kementerian yang memiliki kader hingga ke level desa. Juga bisa dikerjasamakan dengan ormas-ormas yang memiliki pengurus dari pusat, wilayah, hingga ranting seperti Nahdlatul Ulama (NU).
Dari tantangan-tantangan ini, menurut pria yang merupakan salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut, keberadaan KND sangat dibutuhkan. Namun yang membuat prihatin adalah pemerintah pusat belum sepenuhnya “mengakomodasi KND” dengan layak.
Padahal sebagai mitra, KND sungguh sangat diharapkan masukan-masukannya agar kebijakan yang diputuskan dapat benar-benar sinkron dan sesuai dengan harapan kalangan difabel itu sendiri.