Guru Agama Dilaporkan Cabuli Murid di Jaktim dan Kota Tangerang

Guru agama terlibat pencabulan anak terancam ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku pencabulan anak (ilustrasi)
Rep: Haura Hafizhah/Rr Laeny Sulistyawati Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menanggapi terkait seorang guru mata pelajaran agama yang diduga beberapa mencabuli siswi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Dia menyebut, Disdik DKI bakal memberikan sanksi tegas terhadap guru tersebut jika terbukti melakukan pencabulan.

"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," katanya kepada wartawan di Jaktim pada Jumat (10/2/2023).

Dia menjelaskan, jika memang pelaporan itu terbukti maka sang guru akan dicopot seusai terbukti bersalah. "Ya kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," kata Nahdiana.

Dia menerangkan, status guru tersebut sekarang sudah dinonaktifkan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan guru tersebut yang sedang menjalanani pemeriksaan di Polres Metro (Polrestro) Jaktim. "Kan kalau guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara," ucap Nahdiana.

Sementara itu, kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M alias A di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sedikitnya tujuh orang anak-anak berusia delapan hingga 10 tahun menjadi korban M.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada rentang Desember 2022 hingga Januari 2023. Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat polisi mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023. "Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujarnya di Kota Tangerang, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban. "Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ujarnya.

Sementara itu, menurut dia, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Zain menambahkan, saat ini pelaku sudah mendekam di Rutan Polrestro Tangerang Kota.


"Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan  pendampingan kepada korban, kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Zain menegaskan, M diancam Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler