Pemkot Surabaya akan Kembali Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Dinkopdag Surabaya meminta pedagang menjual Minyakita Rp 14 ribu per liter.

Prayogi/Republika.
(ILUSTRASI) Minyak goreng curah kemasaan merek Minyakita.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, akan kembali menggelar Operasi Pasar komoditas minyak goreng. Operasi Pasar ini diharapkan dapat menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.


Operasi Pasar minyak goreng sudah digelar pada Sabtu (11/2/2023). Operasi Pasar tersebut menyasar delapan pasar tradisional, antara lain Pasar Wonokromo, Pasar Tambak Rejo, Pasar Pucang, Pasar Genteng Baru, Balongsari, dan Pabean.

Menurut Kepala Bidang Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Devie Afrianto, pemkot akan melanjutkan Operasi Pasar minyak goreng. Dengan Operasi Pasar ini, diharapkan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Pemkot akan kembali melaksanakan Operasi Pasar minyak goreng di pasar-pasar tradisional pada 16 dan 24 Februari 2023, dengan total alokasi sebanyak 79.200 liter atau 6.600 karton,” kata Devie.

Devie menjelaskan, sebelum dilakukan Operasi Pasar, Dinkopdag berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. PD Pasar Surya melakukan pendataan kepada pedagang pasar tradisional terkait bahan pokok apa saja yang dibutuhkan.

Salah satu kebutuhan pokok itu minyak goreng. Pada Operasi Pasar, Sabtu, Devie mengatakan, disiapkan 23.904 liter minyak goreng curah dalam kemasan merek Minyakita. Operasi Pasar ini menyasar pedagang.

“Khusus bahan kebutuhan pokok minyak goreng, masyarakat tidak boleh membeli langsung dari distributor. Ini supaya bisa mengendalikan harga,” kata Devie.

Menurut Devie, Operasi Pasar minyak goreng ini diminati pedagang. Terlebih, pedagang tidak perlu repot membeli minyak goreng ke distributor. “Jadi, kami drop langsung ke tempat (pasar), sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan ongkos untuk jasa angkutnya,” ujar dia.

Devie meminta pedagang menjual minyak goreng curah ini sesuai harga eceran tertinggi (HET). Ia menjelaskan, pedagang bisa mendapatkan minyak goreng curah ini Rp 12.600 per liter. Adapun HET minyak goreng curah ini Rp 14 ribu per liter. 

“Untuk kemasan seperti Minyakita, itu dijual ke masyarakat tidak boleh lebih dari Rp 14 ribu, wajib sesuai HET. Kecuali minyak goreng merek kemasan lain, misal yang premium. Kalau Minyakita dijual di atas HET, ya dilaporkan,” kata Devie.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler