Sambo Dihukum Mati, Ibunda Yosua: Puji Tuhan, Terima Kasih Pak Hakim

Air mata Rosti 'tumpah' saat Hakim menjatuhkan vonis mati ke Sambo.

Republika/Thoudy Badai
Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak memeluk anaknya usai mendengarkan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) terharu, histeris mendengar vonis bersalah dari majelis hakim yang menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati, Senin (13/2/2023). Rosti, mengaturkan terimakasihnya kepada majelis hakim pengadilan. Rosti menilai hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu layak, pun pantas terhadap pembunuh putranya itu.

Baca Juga


“Puji Tuhan. Terimakasih untuk Pak Hakim. Terimakasih buat media.  Terimakasih untuk media yang selama ini mendukung kami sekeluarga, media yang terus memberitakan peristiwa pembunuhan anak kami. Terimakasih semua. Tuhan memberkati,”kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Rosti dari Jambi sengaja datang ke PN Jaksel, menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis dan putusan terhadap Sambo.

Rosti duduk di kursi paling depan pengunjung ruang sidang utama. Ia ditemani putrinya, adik dari Brigadir J. Para anggota tim advokasi Keluarga Brigadir J, juga turut mendampingi. Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, dan Martin Lukas Simanjuntak. Rosti datang sejak pagi ke persidangan.

Ia membawa foto Brigadir J dan mendekapi gambar putranya yang berseragam kepolisian itu, di dada. Tampak mata Rosti sembab, dari air mata yang tumpah saat mendengarkan majelis hakim mulai membacakan putusan.

Puncak tangis Rosti terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso melafalkan amar. Dalam putusannya, Hakim Wahyu memvonis Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana. Pun bersalah melakukan perbuatan tanpa hak yang menyebabkan rusaknya sistem elektronik. Perbuatan Sambo itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 49, juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” begitu kata Hakim Wahyu.

Pembacaan putusan terhadap Sambo ini memakan waktu selama lebih dari lima jam. Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10:00 pagi. Dan baru pungkas sekitar pukul 15:30 WIB. Pembacaan putusan dilakukan tanpa jeda istirahat siang. Hakim Wahyu nonstop membacakan putusan. Namun putusan pidana mati terhadap Sambo mufakat tanpa ada perbedaan pandangan dari dua hakim anggota lainnya, Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono.

Hukuman mati terhadap Sambo lebib berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu selama seumur hidup. Tuntutan tersebut jaksa ajukan kepada hakim, karena Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pasal tersebut, terkait dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana. Dan melalukan perbuatan pidana bersama-sama. Jaksa, dalam tuntutannya juga membuktikan perbuatan Sambo, melanggar Pasal 49, juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut, terkait dengan perusakan barang-barang berupa sistem elektronik yang menjadi alat bukti tindak pidana.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler