In Picture: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Sambo Divonis Hukuman Mati

Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Rep: Thoudy Badai, Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler