In Picture: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Sambo Divonis Hukuman Mati

Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Rep: Thoudy Badai, Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler