BNPT Kembali Tegaskan KKB Papua adalah Teroris, Penanganannya oleh Polisi
Pelibatan TNI dalam penanganan KKB Papua harus didasari landasan kuat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris sehingga penanganannya dilandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
KKB disebut sebagai organisasi teroris karena memiliki motif ideologi dan politik untuk membebaskan diri dari pemerintah yang sah sehingga, penanggulangannya dilakukan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
"BNPT sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penanggulangan ini juga telah memberikan masukan kepada aparat penegak hukum untuk memberlakukan Undang-Undang Terorisme kepada kelompok kriminal bersenjata," ujar Boy usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (13/2/2022).
Tindakan KKB di Papua, seperti merusak pesawat, menyerang warga sipil, hingga menyerang rumah sakit dijelaskan sebagai tindakan terorisme. Hal-hal yang mereka lakukan sudah masuk sebagai delik pidana dalam UU Terorisme.
"Statement terkait KKB sebagai organisasi teroris kan pokok bahasannya tadi di sana (rapat dengan Komisi III). Jadi saya sudah sampaikan bahwa segala bentuk tindak kekerasan kriminal senjata di Papua sudah masuk kategori tindak pidana terorisme," ujar Boy.
"Jadi itu adalah sebuah tindakan aksi kekerasan yang sudah sangat masuk delik tindak pidana terorisme. Jadi penegasan tadi bahwa pemerintah mengutuk keras aksi-aksi terorisme yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak dapat bergerak sendiri dalam proses penyelamatan pilot Susi Air setelah KKB menyerang pesawat PK-BVY dibakar KKB di Nduga, Papua Tengah. Sebab, penanganan KKB saat ini merupakan ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
TNI disebutnya tak dapat menjalankan operasi untuk melawan KKB, tanpa adanya perintah, dalam hal ini dari Presiden sehingga, tugas TNI saat ini adalah membantu kepolisian dalam mengatasi konflik di Papua.
"TNI itu, ya, melaksanakan operasi apapun hanya atas perintah presiden. Ya, begitu, jadi, harus jelas," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (11/2/2022).
"Dulu waktu masih disebut OPM, jelas itu tugas dan tanggung jawabnya tentara, menurut undang-undang. Lalu oleh pemerintah diganti menjadi KKB, kelompok kriminal bersenjata, oh ini sudah bukan, ini penegakan hukum polisi, ya, oke kita sepakat polisi," sambungnya.
Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW
Karenanya, TNI sebaiknya memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani masalah konflik di Papua, khususnya KKB. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum ketika TNI melakukan operasi di Papua.
Salah satu payung hukum yang diusulkannya adalah peraturan presiden (Perpres) yang didalamnya mengatur tentang operasi di Papua. Mengingat TNI memiliki kemampuan untuk hal tersebut.
"Agar Tentara Nasional Indonesia itu dapat menentukan bentuk dan macam operasi yang akan dipakai itu apa. Dengan perpres-nya begini, nanti bisa dilihat 'oh ya kita operasi teritorial'," ujar Hasanuddin.
"Dengan perpres begini, oke kita hanya operasi intelijen atau dengan perpresnya seperti apa di dalamnya kita nanti akan melakukan operasi tempur misalnya," sambung Mayjen TNI purnawirawan itu.