Putusan Inkracht, Eliezer Bebas tak Lama Lagi

Richard menjalani hukuman tak lebih dari satu tahun ke depan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (E). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tak melakukan banding atas penjatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut. Fadil mengatakan, putusan hakim...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler