Dari Mana Dana Insentif Kendaraan Listrik?
Insentif untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana insentif untuk kendaraan listrik akan menggunakan anggaran Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan segala pembahasan terkait insentif kendaraan listrik sudah final. Baik dari besaran, mekanisme dan juga pola penyaluran.
"Tinggal tunggu diluncurkan saja," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (17/2/2023).
Arifin menjelaskan nantinya insentif kendaraan listrik untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per kendaraan. Untuk insentif ini akan memakai pagu anggaran Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
"Dananya dari APBN. Nanti, diberikan alokasinya untuk yang konversi di ESDM, kalau yang baru ke industri, rencananya demikian," ujar Arifin.
Presiden Joko Widodo kemarin juga menjelaskan bahwa pemerintah akan lebih dulu menyediakan insentif kendaraan listrik khusus untuk kendaraan roda dua. Mengingat menyasar keterjangkauan masyarakat.
“Tapi tentu saja yang didahulukan akan motor dulu. Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya antrinya ada yang setahun, antrinya ada yang dua bulan enam bulan inden, apalagi diberi insentif. Tapi tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” kata Presiden.