FSGI Ungkap 10 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada 2023, 86 Anak Jadi Korban
60 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemenag, 40 persen Kemendikbud.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang Januari sampai 18 Februari 2023 ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan. Akibatnya, setidaknya 86 anak jadi korban kekerasan seksual.
FSGI menemukan sebanyak 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD/MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren. Dari 10 kasus tersebut, 60 persen satuan pendidikan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 40 persen di bawah kewenangan KemendikbudRistek.
"Pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 10 orang, semuanya laki-laki," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangannya, Ahad (18/2/2023).
Adapun status pelaku, yaitu Pimpinan Ponpes dan Guru sebagai pelaku merupakan jumlah terbesar, yaitu masing-masing sebanyak 40 persen, Kepala Sekolah dan Penjaga sekolah masing-masing 10 persen. Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan.
"Anak korban laki-laki sebanyak 37,20 persen dan korban anak perempuan mencapai 62,80 persen," ujar Retno.
FSGI juga mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak berbasis daring pada tahun 2023 ada satu kasus. Kekerasan seksual berbasis daring terjadi di awal tahun 2023 ini menyasar pada anak-anak usia SD dengan jumlah korbannya 36 anak.
"Dan 22 anak dari 36 tersebut merupakan teman satu sekolah yang sama, laki-laki maupun perempuan," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo.
Heru menambahkan korban rata-rata berusia 12 tahun dan dikenal pelaku melalui akun Facebook.
"Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya," lanjut Heru.
Adapun wilayah kejadian berada di lima provinsi dan 10 kabupaten/kota dengan rincian kabupaten/kota sebagai berikut: Provinsi Lampung (Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Barat), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Batang dan Kota Semarang), Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta (Kabupaten Gunung Kidul), Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Jember), dan Provinsi DKI Jakarta (Kota Jakarta Timur).
"Data tersebut menunjukan 50 persen kasus KS di satuan pendidikan terjadi di provinsi Lampung, hal ini tentunya memerlukan pendalaman lebih jauh terkait faktor sebab akibatnya dan upaya menanggulanginya," ujar Heru.