Ahli Waris Jatikarya Diminta Bawa Kasus Tol Cimaci ke DPRD Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi meminta ahli waris mengadu ganti rugi lahan ke Komisi I.

Republika/Ali Yusuf
Ketua DPRD Kota Bekasi, Muhammad Saifuddaulah setelah rapat paripurna I menyampaikan laporan hasil reses.
Rep: Ali Yusuf Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ahli waris Jatikarya yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) disarankan untuk menemui Komisi I DPRD Kota Bekasi. Sehingga, anggota dewan bisa membantu mendorong semua pihak terkait memberikan haknya kepada warga Jatikarya yang tanahnya kini sudah menjadi Tol Cimaci, namun belum dibayar oleh pemerintah.

"Kepada ahli waris yang belum mendapatkan haknya terkait dengan pembebasan tanah silahkan langsung datang ke DPRD Kota Bekasi Komisi I untuk menyampaikan persmasalahannya," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Muhammad Saifuddaulah setelah rapat paripurna I di Kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (20/2/2023).

Saifuddaulah memastikan, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi siap memberikan solusi kepada warga Jatikarya yang memiliki persoalan hak ganti ruginya belum diberikan. Terkait persolan itu, ahli waris sering menggelar aksi menduduki Tol Cimaci sehingga jalan tersebut tidak bisa dilewati pengendara.

"Insya Allah kami akan fasilitas terkait belum diterimanya ganti rugi yang harus mereka dapatkan dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol," ujarnya.

Menurut dosen Hukum Pidana Islam di Universitas Islam Djakarta (UID) tersebut, semua pihak harus patuh terhadap keputusan pengadilan. Saat ini, sambung dia, uang untuk ganti rugi sudah ada di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan belum bisa dicairkan kerena BPN Kota Bekasi belum mengeluarkan surat rekomendasi.

"Kalau putusannya sudah inkrah otomatis harus segera di eksekusi. Karena masyarakat punya hak mendapat ganti rugi dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Saifuddaulah.


Politikus PKS itu mengatakan, jika pengadilan sudah menetapkan tanah yang digunakan jalan tol itu harus dibayar maka pihak terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tidak berhak menahannya. Untuk mendapatkan kepastian hukum itu pengadilan perlu segera melaksanakan putusannya.

"Saya harapkan para pihak agar segera melakukan putusan dari pengadilan kalau memang sudah ada putusannnya," kata Saifuddaulah.

Dihubungi terpisah, koordinator ahli waris Jatikarya Gunun HM menyampaikan apresiasi atas saran yang diberikan Ketua DPRD Kota Bekasi. Dia berharap, setelah aspirasi warga disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi, masalah di lapangan cepat selesai.

"Terima kasih kami akan segera koordinasi dengan teman-teman ahli waris yang lain dan kuasa hukum kami untuk menyampaikan persoalan ini ke DPRD Kota Bekasi," katanya.

Gunun mengaku, selama ini memang belum menyampaikan persoalan gagal bayar itu kepada DPRD Kota Bekasi. Namun, pihaknya telah menyampaikan masalah yang dihadapi para ahli waris kepada Komisi I dan V DPR. Sayangnya, sampai saat ini belum ada progres dari hasil audiensi dengan dewan di pusat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler