Sidang Putusan Diskors, Surya Darmadi: Pak Hakim, Maaf Jantung Saya

Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

ANTARA / Fakhri Hermansyah
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Duta Palma Surya Darmadi mengeluhkan nyeri jantung ketika majelis hakim tengah membacakan vonis pada Kamis (23/2) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim lantas memilih untuk menskors sidang. 

Baca Juga


Selama sidang pemeriksaan saksi, Surya memang pernah mengeluhkan sakit jantung. Bahkan sidang Surya sempat diskor dua kali karena Surya menjalani operasi jantung sekaligus pemulihan pasca operasi.  "Pak hakim mohon maaf jantung saya," keluh Surya di tengah sidang. 

"Sebetulnya baca putusan terus saja. Bisa? (lanjut) Atau minum dulu?" kata hakim ketua Fahzal Hendri. 

Fahzal meminta Surya Darmadi memastikan kesiapannya mengikuti persidangan hingga tuntas. Sebab ia tak ingin pembacaan vonis justru ditunda hingga ke hari lain.  "Kalau bisa ya bisa (lanjut) kalau nggak kita skors," ujar Fahzal. 

"Tolong dipertegas. Kacau ni pembacaan putusan. Pak Juniver (kuasa hukum Surya) tolong garansinya jangan sampai tidak laksanakan sidang. Saya demi kemanusiaan saja kami skor," lanjut Fahzal. 

Fahzal juga sempat menyindir Surya Darmadi. Ia menyinggung keluhan Surya muncul karena tak kuat mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakim.

"Atau mungkin nggak kuat dengar pertimbangan hukum? Harus kuat.  Jadi begini dalam persidangan bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir," ujar Fahzal. 

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. 

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36  dolar AS serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler