Atasi Debt Collector Preman, Polisi Siapkan Call Center untuk Masyarakat
Call center akan terhubung langsung ke polres atau polsek terdekat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jakarta Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menyebarkan nomor telepon darurat. Tujuannya agar memudahkan masyarakat melapor jika terjadi premanisme yang dilakukan penagih utang (debt collector) atau yang biasa masyarakat kenal dengan sebutan mata elang.
"Saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, kalau ada premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi," kata Fadil saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Nomor darurat tersebut terhubung langsung ke polres atau polsek terdekat. Dengan adanya nomor telepon tersebut, petugas terdekat bisa langsung datang menangani intimidasi oleh preman dan debt collector.
Tidak hanya itu, Fadil juga mengerahkan seluruh jajaran untuk aktif melakukan patroli guna menindak aktivitas debt collector yang kerap menagih utang dengan cara kekerasan. Menurut Fadil, aksi premanisme sudah semakin meresahkan lantaran kerap melakukan intimidasi secara verbal maupun fisik kepada masyarakat. Bahkan tidak jarang anggota polisi menjadi korban intimidasi yang dilakukan para preman maupun penagih utang tersebut.
"Karena itu kami pastikan bentuk kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh perorangan kelompok maupun ormas dalam bentuk tindakan premanisme, persekusi dan seterusnya kami akan melakukan penegakan hukum," kata dia.
Dengan adanya layanan call center, dia berharap jajaran polres bisa lebih cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, Fadil Imran merasa geram terhadap aksi semena-mena para penagih utang seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya di Jakarta seperti dilihat di Jakarta, Rabu (22/3/2023). Fadil juga meminta kepada jajarannya agar penagih utang dengan kekerasan dan preman ditindak tegas agar tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.