Kuasa Hukum Herry Wirawan Akan Ajukan PK Atas Vonis Hukuman Mati

Kasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo berencana mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis hukuman mati. Pengajuan PK ini dilakukan karena kasasi yang diajukan pihaknya ditolak hakim.

Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung. "Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga



Ia mengaku baru mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (23/2/2023). Putusan tersebut menolak kasasi Herry Wirawan.

Ira mengatakan akan segera bertemu dengan Herry Wirawan. "Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu," katanya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa para santri di Bandung Jawa Barat. Artinya, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan santri itu sudah punya kekuatan hukum tetap.

Awalnya, Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu.

Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati. Herry mencoba peruntunganannya dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2023).

Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler