Soal Sengketa Tanah di Cengkareng, PT SSA Sebut Klaim Kubu SK Budiarjo Cacat Administratif

Pihak PT SSA mengaku siap adu data soal kepemilikan tanah.

Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Sengketa Tanah , Konflik Tanah
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) menegaskan bahwa pihaknya memiliki bidang tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Klaim dari kubu Supardi Kendi Budiarjo atau SK Budiarjo atas kepemilikan tanah itu pun dinilai cacat administratif.

"Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum," kata kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Haris menyebut, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan atas klaim tanah dengan objek berupa Girik C.1906 Persil 36.II seluas 2.231 meter persegi yang terus disuarakan kubu SK Budiarjo. Pertama, jual beli yang dilakukan pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan, sementara itu dalam Pasal 3 Akta PPJB No 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa,

Kedua, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketiga, perolehan Girik C 1906 Persil 36 II bermasalah karena tidak terdaftar dan atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Perkara Nomor 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya.

"Keempat, Abdul Hamid Subrata dan PT Bangun Marga Jaya telah berdamai berdasarkan Akta No 10 tertanggal 25 Agustus 2010 dan menyerahkan surat dan fisik tanah kepada PT Bangun Marga Jaya," ujar Haris.

Dia menegaskan, PT SSA pun siap adu data kepemilikan dengan kubu SK Budiarjo. "Kalau mau adu data, kami siap," tegasnya.

Haris menambahkan, klaim SK Budiarjo yang terus diramaikan sejumlah media massa juga sangat menyudutkan kliennya. Sebab, seakan-akan PT SSA secara tidak sah merampas hak orang lain layaknya mafia tanah.

"Melalui klarifikasi ini, diharapkan informasi tekait sengketa tanah di Cengkareng yang mencatut dan/atau menyebutkan nama PT SSA dapat disampaikan dan/atau dijadikan berita melalui informasi yang teruji, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, dan tidak menjadikannya bahan untuk membuat berita bohong dan fitnah," ujar Haris.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler