Apakah Hukum Pajak dalam Islam Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Quraish Shihab

Ustadz Khalid menyebut pajak dalam Islam haram, sementara Quraish Shihab menegaskan pajak negara tidak haram..

.Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan jika pajak yang dipaksakan tidak boleh dan diharamkan ulama, sementara Quraish Shihab menegaskan pajak negara tidak haram. Foto: IST.
Rep: Kurusetra Red: Partner
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan jika pajak yang dipaksakan tidak boleh dan diharamkan ulama, sementara Quraish Shihab menegaskan pajak negara tidak haram. Foto: IST.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Ramainya kasus Mario Dandy Satrio (MDS), seorang anak pejabat pajak yang menculik remaja memakai mobil Rubicon lalu memukulinya hingga koma menjadi sorotan netizen. Dari kasus tersebut ada satu pembahasan tentang hukum pajak dalam Islam, apakah haram membayar pajak dan penarik pajak?

Beberapa tahun lalu persoalan pajak sempat ramai dibahas netizen setelah video tentang hukum pajak dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah. Dalam satu ceramahnya, Ustadz Khalid menjawab pertanyaan jamaah tentang hukum pajak yang ditarik negara karena mengikuti negara barat, jika tidak ada pajak dalam negeri Islam bagaimana diperoleh dana dalam menjalankan roda pemerintah. Ustadz Khalid menjawab jika pajak yang diambil negara terhadap rakyatnya merupakan sebuah pemaksaan dan hal itu tidak dibenarkan dalam Islam.

"Teman-teman sekalian, dalam Islam ini tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa. Zalim namanya. Pajak ini, kalau kita bicara apa adanya, realitanya, kalau kita tanya setiap warga misalnya, disuruh pilih bayar pajak atau tidak bayar pajak, kira-kira apa yang dipilih oleh para warga? Nah ini banyak yang jawab tidak," jawab Ustadz Khalid.

BACA JUGA: Download Lagu MP3 dari Spotify dan JOOX, Resmi Legal tanpa Pakai MP3 Juice, YTMP3, Y2Mate

"Kalau disuruh pilih makan di restoran dengan membayar pajak 10 persen, dengan tidak bayar mana yang Anda pilih? Artinya kalau orang bayar pajak 10 persen itu dipaksa. Ini tidak boleh mengambil harta seorang Muslim secara paksa. Ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan. Kecuali kalau strateginya sama seperti Nabi SAW."

Ustadz Khalid menjelaskan Nabi Muhammad SAW ketika ingin membentuk pasukan jihad, berbagi sedekah akan mengumumkan kepada kaum Muslimin. "Nabi SAW kalau mau membentuk pasukan jihad, ingin berbagi-bagi shadaqoh, apa yang beliau lakukan? Beliau iklankan. Ini ada saudara kalian yang sedang butuh si fulan, menyumbanglah. Nabi SAW kadang membuka jubah beliau, menaruhnya lalu orang-orang pada menyumbang. Lalu kemudian diberikan pada mereka yang membutuhkan secara suka rela, tidak ada penentuan prosentasenya, tidak ada paksaan, nah ini lain, ini boleh dalam Islam."

Nanti, kata Ustadz Khalid, dalam bahasan dosa besar ada namanya Maks. Itu pajak, apakah itu pajak diambil dari masyarakat secara paksa atau diambil dari bea cukai barang-barang yang masuk.

BACA JUGA: Berapa Harga Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Dirjen Pajak yang Aniaya Remaja Hingga Koma?

"Di zaman Nabi SAW orang masuk ke Madinah, orang tidak bayar apa-apa. Ini orang pergi rekreasi sama keluarganya ke Eropa, belanja. Lebih dari seribu dolar atau berapa dolar harus bayar. Apa urusannya? orang beli barang dari keringatnya dia, beli produk yang dia mau, kenapa Anda ambil? Apa urusannya itu? kan mestinya ga boleh. Karena sudah menjadi kebiasaan akhirnya biarin aja sudah dan mestinya tidak boleh," ucap Ustadz Khalid.

Pendapat berlainan tentang pajak datang dari mantan menteri agama, Muhammad Quraish Shihab. Ia menegaskan pajak negar...


Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan jika pajak yang dipaksakan tidak boleh dan diharamkan ulama, sementara Quraish Shihab menegaskan pajak negara tidak haram. Foto: IST.

QURAISH SHIBAB TEGASKAN PAJAK NEGARA TAK HARAM

Pendapat berlainan tentang pajak datang dari mantan menteri agama, Muhammad Quraish Shihab. Ia menegaskan pajak negara tidak haram menurut ajaran Islam. Quraish Shihab mengatakan, ketentuan membayar pajak telah diatur agama, hal tersebut menjadi kewajiban semua warga negara yang ditetapkan melalui berbagai regulasi yang dibuat negara.

“Itu (pajak) kewajiban agama melalui negara, zakat kewajiban agama melalui tuntunan Alquran dan Sunnah,” kata Quraish Shihab salam sebuah video lawas yang diunggah YouTube milik Najwa Shihab.

BACA JUGA: Arti Nama dan Asal Usul Rubicon, Kendaraan yang Dipakai Sejak Perang Dunia

Quraish Shihab mengatakan lewat pajak, negara dapat menggunakan hal itu untuk kepentingan-kepentingan masyarakat. Pajak, kata Quraish Shihab, bukan sesuatu yang baru diterapkan pemerintah, tetapi hal ini bahkan telah berlaku pada masa lampau di zaman Rasulullah.

“Ide penetapan pajak itu sudah ada, dari dulu zaman nabi sudah ada dikenal zakat ada dikenal jizyah. Jizyah itu pungutan dari non muslim dalam rangka pelayanan negara terhadapnya,” jelas Quraish Shihab.

BACA JUGA: Apa Itu Demosi dalam Kepolisian? Sanksi yang Diterima Bharada E

.

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:


>Lebih Aman Mana, Download GB WhatsApp (GB WA) atau Download WhatsApp Original?

> SnapTik: Cara Download Video TikTok Full HD, Bebas Watermark

> Uhang Pandak, Legenda Orang Pendek yang Hidup di Hutan Kerinci Jambi, Pernah Bertemu Marco Polo

> Cara Login Akun Google yang Sudah Logout Lewat HP dan Laptop

> Download GB WhatsApp Terbaru 2023, Gratis Bisa Baca Pesan yang Sudah Dihapus

> SnapTik.App, Download Ribuan Video Viral TikTok, Bebas Watermark, Gratis Bisa dari HP Android

> Download Video TikTok Bebas Watermark, Gratis Pakai SssTikTok

> Savefrom.net: Download Lagu YouTube, Instagram, dan TikTok, Gratis Pakai Sepuasnya

> Jangan Terlalu Sibuk Mengejar Dunia, Gunung-Gunung di Mekkah Arab Saudi Sudah Menghijau

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

sumber : https://kurusetra.republika.co.id/posts/203216/apakah-hukum-pajak-dalam-islam-haram-ini-kata-ustadz-khalid-basalamah-dan-quraish-shihab
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler