BPK Periksa Pengelolaan Kredit, Investasi, dan Operasional BTN
Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan pengelolaan sesuai dengan UU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Hendra Susanto melakukan entry meeting pemeriksaan kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk dan instansi terkait lainnya.
Entry meeting dilakukan guna pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit segmen komersial, kegiatan investasi, operasional tahun 2021 dan 2022, perhitungan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan subsidi bantuan uang muka tahun 2022.
"Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan pengelolaan kredit segmen komersial, kegiatan investasi, dan operasional pada BTN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Hendra sebagaimana dalam laman resmi BPK di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Jumat (23/2/2023).
Selain itu, pemeriksaan atas pengelolaan kegiatan investasi dan operasional dilaksanakan untuk memastikan agar kegiatan BTN berjalan dengan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip good corporate governance. Pada kesempatan tersebut, Anggota VII BPK mengungkapkan perubahan strategi pemeriksaan BPK pada tahun 2022.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) khususnya SA (Standar Audit) 610, ujar dia, BPK dapat menggunakan hasil pekerjaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan satuan pengawasan intern SPI (Satuan Pengawasan Intern) BUMN.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas SPI BUMN sebagai partner BPK dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.
"Dengan semakin besarnya peranan APIP dan SPI BUMN dalam pemeriksaan subsidi, dalam pemeriksaan di BUMN terkait, BPK nantinya memperbesar porsi pemeriksaan pada aspek pengelolaan pendapatan, beban atau biaya, dan investasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kepada seluruh jajaran BTN, bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan.
"Pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK," ucap dia.