Polisi: Rubicon Mario Pakai Pelat Palsu Untuk Hindari ETLE

Pelat Rubicon itu menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya B 2571 PBP.

Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, MDS (20 tahun), memakai pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, MDS (20 tahun), memakai pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga


"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Saat ditanyakan lebih lanjut, Nurma belum memerinci mengenai siapa yang mengganti pelat nomor mobil tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dikendarai tersangka pria berinisial MDS (20 tahun) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17 tahun) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.

Ary menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kondisi korban penganiayaan D (17 tahun) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan teman anak pejabat DJP Kementerian Keuangan, yakni S atau SLRPL (19 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan tersebut.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler