PBNU Apresiasi Penanganan Kasus D, Sebut Penganiayaan Tindakan Biadab

Penanganan kasus ini dikatakan harus memberikan efek jera kepada tersangka pelaku.

Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan. PBNU Apresiasi Penanganan Kasus D, Sebut Penganiayaan Tindakan Biadab
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi penanganan kasus penganiayaan D oleh kepolisian. Penganiayaan kepada korban disebut tindakan biadab dan tersangka Mario Dandy atau MDS harus diproses secara adil.

Baca Juga


"Kita mengapresiasi langkah polisi yang dengan cepat melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ini hingga menetapkan tersangka baru. Kita berharap tindakan main hakim sendiri yang disertai tindakan biadab terhadap korban (D) yang dilakukan tersangka harus diproses secara adil," jelasnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (25/2/2023).

Penanganan kasus ini dikatakan harus memberikan efek jera kepada tersangka pelaku. "Juga kepada yang lain agar tidak terjadi tindakan serupa di masa yang akan datang. Semua pihak perlu mengawal prosesnya hingga nanti di kejaksaan dan pengadilan," katanya.

Selain kepolisian, Imron juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada ayah tersangka. Hal ini lantaran ayah MDS dinilai lalai mendidik anaknya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan.

"Kita semua berdoa bagi kesembuhan D yang hingga saat ini terus dirawat di Rumah Sakit (RS)," ujarnya.

Polisi telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka atas kasus penganiayaan ini. Keduanya diduga melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler