Diperiksa Penyidik, Kekasih Dandy, AGH Masih Berstatus Saksi
Kekasih Mario Dandy Satrio, AGH diperiksa penyidik pada Sabtu malam dan masih saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AGH (15 tahun) atas kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17 tahun). Namun sampai saat ini AGH yang juga mantan kekasih dari korban masih berstatus sebagai saksi.
"Jam 22.00 WIB (Sabtu malam) sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan, statusnya masih saksi anak," ujar Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo, kepada awak media Ahad (26/2).
Dalam kesempatan itu, Mangatta juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya. Menurutnya, kliennya tersebut tidak memiliki niatan terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David. Karena itu, diharapkan nama baik AGH dipulihkan kembali.
"Kami juga laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," harap Mangatta.
Selain itu, kata Mangatta, kliennya membantah telah melakukan pose foto selfie terhadap David setelah dianiaya oleh Mario Dandy. Disebutnya apa yang dituduhkan di media sosial terkait keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan tersebut tidaklah benar. Apalagi yang bersangkutan masih anak di bawah umur.
"Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan yang disampaikan saksi APA ini bahwa klien kami ini, Agnes tidak melakukan hal-hal yang tidak dinginkan seperti yang dituduhkan di medsos," jelas Mangatta.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yaitu Mario dan temannya berinisial SRLPL (19 tahun). Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu. Awalnya AGH diduga sebagai sosok yang pertama yang mengadu kepada Mario jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar kekasihnya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Pada tanggal 17 Januari 2023 APA melaporkan kepada Mario bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Mario mengkonfirmasi langsung kepada AGH.
Lalu AGH pun membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Sehingga melalui AGH Mario dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.