David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban juga mengajukan perlindungan LPSK.

LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perngajuan perlindungan David dilakukan melalui LBH Ansor.

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

Mario Dandy Satrio (20 tahun) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17) hingga koma. Putra salah satu pengurus GP Ansor ini harus mendapatkan perawatan medis.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.

Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK. Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Baca Juga


Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia. Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler