Tak Punya Izin, Lima Orang Penambang Pasir di Lereng Merapi Ditangkap
Lima penambang pasir ilegal ditangkap di kawasan Prusda, Magelang, Sabtu.
REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, telah menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, Sabtu (25/2/2023). Para penambang beroperasi di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung. Satuan Reskrim Polresta Magelang kemudian mengamankan lima pelaku.
"Sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," kata Rifeld melalui siaran pers di Magelang, Ahad (26/2/2023).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Para pelaku diduga melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pada Jumat (24/2) massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menggelar aksi penolakan tambang ilegal galian di lereng Gunung Merapi.
Kelompok masyarakat itu meminta polisi dapat menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga, salah satunya ialah mengeringnya mata air.