KPPPA Dorong Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Palembang
Kementerian PPPA dorong proses hukum kasus penganiayaan anak panti asuhan Palembang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memantau kasus kekerasan menyasar anak di bawah umur di panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini viral setelah beredarnya video kekerasan di media sosial.
Dalam video itu menampilkan seorang pria melakukan pemukulan terhadap sejumlah anak. Selain melakukan kekerasan, pria itu terdengar melontarkan perkataan kasar. Lebih mirisnya, ada anak dengan kondisi disabilitas yang turut jadi korban kekerasan.
Atas kejadian tersebut, KPPPA mendukung respons cepat kepolisian setempat yang langsung menangkap pelaku. KPPPA bakal terus memonitor perkara ini hingga tuntas.
"Pelaku sudah diproses oleh Polisi. Dan kami terus melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar kepada Republika, Senin (27/2).
KPPPA juga merespons kubu pelaku yang mengklaim sudah menempuh jalur damai dengan keluarga korban. KPPPA memandang sanksi pidana tetap bisa dikenakan kepada pelaku.
"Ini kekerasan anak delik biasa. Jadi harus terus diproses. Penyidik bisa mendalami unsur pidana dalam Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidananya bisa gunakan Pasal 80 jika unsur Pasal 76Cnya dipenuhi," ucap Nahar.
Kubu pelaku pun mengklaim pelaku pemukulan mengidap gangguan jiwa. KPPPA memandang klaim tersebut perlu dibuktikan dengan mendatangkan ahli kejiwaan.
"Itu baru dugaan dan perlu pemeriksaan ahli," ujar Nahar.
Selain itu, KPPPA menjamin para korban saat ini sudah mendapat penanganan lebih lanjut. KPPPA memastikan terpenuhinya hak para korban yang masih berusia anak.
"Sesuai dengan tugas kami melakukan koordinasi dan penyediaan layanan anak, kami sudah cek ke lokasi melalui Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan anak-anak sudah diselamatkan dan dievakuasi di tempat yang lebih aman," ucap Nahar.