Pemkab Bogor Ultimatum Pemdes Tonjong karena Proyek Betonisasi Bermasalah
Proyek senilai Rp 336 juta yang harusnya berakhir Februari 2023, masih belum rampung.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Proyek betonisasi melalui dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor berjalan tak mulus. Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengultimatum Pemerintah Desa Tonjong untuk menyelesaikan proyek bernilai Rp 336 juta itu.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan, proyek betonisasi jalan desa seharusnya selesai pada akhir Februari 2023. Apabila pekerjaan tidak selesai hingga waktu yang ditentukan,sambung dia, anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas desa atau kas daerah.
"Kalau memang tidak melaksanakan sampai akhir pekerjaan berati harus ada pengembalian dan batas pelaporan itu di bulan Maret. Dikembalikan uangnya ke kas desa atau daerah," kata Renaldi di Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, Ahad (26/2/2023).
Renaldi mengatakan, dalam kasus tersebut perlu dilihat kepentingan, kesediaan, dan pernyataan dari kepala desa. Sehingga, ia meminta camat setempat turut memonitor, sekiranya ada pekerjaan yang belum selesai dan segera melaporkannya.
Menurut Renaldi, pemerintah kecamatan harus melakukan langkah berupa meminta kejelasan dari kesanggupan pekerjaan. Termasuk, alasan mengapa proyek tersebut tidak dikerjakan alias belum rampung.
"Dan upaya yg sudah dilakukan pihak kecamatan, ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. Terus ada panggilan, berita acara, pernyataan dan setiap tahapan itu ditembusin. Karena kami juga bentuk tim investigasi," tegasnya.
Renaldi menegaskan, Dinas DPMD Kabupaten Bogor juga melakukan investigasi. Setelah mendapatkan informasi dari Pemerintah Kecamatan Tajurhalang, dinas akan memanggil Kepala Desa Tonjong. Dia menyebutkan, program Samisade yang berjalan tidak mulus baru terjadi di Desa Tonjong.
Oleh karenanya, jika proyek ini tak kunjung selesai, pihaknya akan meminta Inspektorat untuk turut turun tangan. "Itu pasti jadi temuan. Dan kita harap kecamatan memfungsikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur pengawas di desa. Jangan sampai fungsinya tidak berjalan," tegas Renaldi.