Teddy Gunakan Istilah Khusus Sebagai Pengganti Sabu

Saksi Linda juga mengaku menggunakan istilah tersebut kepada kaki tangannya.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) mengusap mukanya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan istilah 'invoice, galon, dan sembako' sebagai pengganti kata sabu ke terdakwa Linda dalam kasus peredaran narkoba. "Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatra Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta. Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.

Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya. "Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda. "Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler