Ajukan Restorative Justice, Pengacara: Debt Collector Bukan Preman
Hendry juga menegaskan debt collector mendapat sertifikasi profesi penagihan dari OJK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak tersangka debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan anggota Babinkamtibmas, Aiptu Ervin mengajukan restorative justice (RJ) melalui kuasa hukumnya, Hendry Noya. Namun, demikian pihaknya belum pernah bertemu atau berkomunikasi dengan korban terkait rencana restorative justice.
"Debt collector, bukan preman, kenapa? Karena mereka mendapat legitimasi dari regulasi, salah satunya peraturan OJK yg mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih," ujar Hendry Noya, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Selain itu Hendry juga menegaskan debt collector mendapat sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SPPI) dari OJK. Namun, dalam melaksanakan tugas penagihan itu tidak menutup kemungkinan kliennya berjalan situasional. Karena itu ia berharap kedepannya tidak ada lagi stigma bahwa debt collector adalah preman.
"Ke depan, kita akan benahi ini. Sama-sama juga kita memohon bantuan dari pihak Kepolisian untuk kalau memang ada terjadi hal seperti itu lagi, mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya kolektor itu suatu profesi yang baik," terang Hendry.
Karena itu, Hendry menyatakan siapapun yang ada di dalam laporan polisi atau di dalam berita acara dan siapa pun korbannya, pihaknya tetap akan mengajukan restorative justice. Apalagi hukum pidana di Indonesia dijalankan secara korektif, rehabilitatif dan restorative.
"Karena paradigma hukum pidana Indonesia tidak ada lagi keadilan retributif, yang ada hanya korektif, rehabilitatif dan yang sudah dijalankan ini restorative," terang Hendry.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, para penagih yang melakukan penarikan mobil selebgram Clara Shinta, tidak hanya memaki dan membentak Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto. Mereka, kata Hengki, juga melakukan perlawanan dan pengancaman terhadap anggota Polri tersebut.
"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, , dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Perlawanan dan pengancaman itu dilakukan oleh para debt collector pada saat Aiptu Evin berupaya menengahi perselisihan antara mereka dengan Clara. Pada saat itu, Aiptu Evin mengajak agar para debt collector ke kantor Polsek. Namun ajakan itu tidak diindahkan, bahkan Aiptu Evin dimaki-maki, dibentak dan diancam.
"Padahal Aiptu Evin sedang menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai problem solving," tegas Hengki.
Menerima perlakuan tidak menyenangkan tersebut, Aiptu Evin membuat laporan polisi. Kemudian berdasarkan laporan itu para debt collector ini ditetapkan jadi tersangka. Saat ini sebanyak tiga debt collector sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan empat orang lagi masih dalam pengejaran petugas
"Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," tegas Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan. Satu dari tiga debt collector bahkan dikejar sampai ke Saparua, Ambon.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.