Wamenkeu Pastikan 99,99 Persen Pegawai Kemenkeu Sudah Lapor LHKPN Tahun Ini

Pada 2022 sebanyak 99,98 persen telah melakukan pelaporan LHKPN

Republika/Prayogi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr. ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menanggapi soal kabar 13 ribu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan, sebanyak 99,99 persen pegawai Kemenkeu sudah menyetor LHKPN per 28 Februari 2023.

Ia menjelaskan, sebenarnya LHKPN harus disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Hanya saja, Kemenkeu mewajibkan pegawainya menyerahkan LHKPN paling lambat 28 Februari.

"Per kemarin untuk wajib lapor LHKPN sudah selesai 99,99 persen wajib lapor LHKPN di Kemenkeu. Wajib lapor ini sebulan lebih awal dari deadline KPK, ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir, bukan kali ini saja, tujuannya untuk disiplin pegawai dan supaya tidak menumpuk pada Maret," jelas Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Pada tataran pegawai bukan pejabat, lanjutnya, Kemenkeu tetap mewajibkan pelaporan harta. Hanya saja bukan di LHKPN, melainkan di sistem internal Kemenkeu bernama Alpha atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan.

Ia menyebutkan, harta kekayaan pegawai Kemenkeu harus dilaporkan lewat Alpha paling lambat 28 Februari. "Alpha dan LHKPN deadline-nya sama, meski sebenarnya sistem LHKPN masih mungkin satu bulan lagi," tuturnya.

Suahasil menuturkan, sistem data Kementerian Keuangan Alpha terkoneksi dengan sistem data LKHPN di Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK). Dirinya menegaskan, bagi pegawai yang belum melaporkan LHKPN dan Alpha akan dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan.

Menurutnya, data kekayaan tersebut sebagai bahan analisis, dilihat dari kelengkapan berkas serta kepatuhan menyampaikan kelengkapan lainnya. Lalu sebagai aspek material dilakukan untuk menilai kewajaran harta profil bersangkutan.

Perlu diketahui, pada 2022 sebanyak 99,98 persen telah melakukan pelaporan LHKPN. Sementara pada 2021 sebanyak 99,87 persen melakukan pelaporan. Lalu pada 2020 sebanyak 99,86 persen sudah menyetor LHKPN. (Iit Septyaningsih)

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler