Shane Soal Dandy Masuk Tol tak Pernah Bayar: Jangan Takut, Bapak Gue yang Urus

Shane mengungkap Dandy tak pernah bayar masuk tol karena akan diurus bapaknya, Rafael

Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Shane mengungkap Dandy tak pernah bayar masuk tol karena akan diurus bapaknya, Rafael.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) membongkar sikap arogansi anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Menurut dia, Dandy tidak pernah membayar tol. Bahkan, selama bertahun-tahun Shane berada dalam tekanan Dandy. 

Baca Juga


"Dia (Dandy) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat tidak bayar, ada dia bilang, 'Ini Shane caranya nggak bayar pakai (lewat) tol'," ujar kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, kepada awak media, Rabu (1/3/2023). 

Menurut Happy, keduanya sudah lama berteman, karena pernah satu sekolah di sebuah SMA swasta di Jakarta setelah Dandy tak lagi bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.

Kemudian keduanya juga memiliki hobi yang sama, yaitu motor. Namun, Shane kerap ditekan dan tidak bisa menolak perintah Dandy karena relasi kuasa. Termasuk saat Shane diminta untuk merekam aksi penganiayaan Dandy terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun).

"(Shane dan Dandy) Sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih. Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan. Karena selama ini juga dia takut sama bapaknya, bapaknya si Dandy, karena dia tahu pejabat," kata Happy menerangkan.

Lebih lanjut, Happy mengatakan, Shane menyebut Dandy selalu mengandalkan nama bapaknya (Rafael Alun Trisambodo) untuk menyelesaikan permasalahan. Sehingga apa pun yang diminta oleh Dandy maka Shane akan menurutinya tanpa bisa menolak akibat relasi kuasa tersebut.

"Menurut penjelasan dari Shane juga dia mengaku ada di relasi kuasa itu karena dia lalu mengandalkan bapaknya 'udah jangan takut bapak saya nanti yang urus semua' gitu," kata dia.

Dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor itu, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Sementara itu, Shane disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga Shane berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap David. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu. Awalnya AGH diduga sebagai sosok yang pertama yang mengadu kepada Mario jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban.

Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Dandy mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik, yakni temannya berinisial APA.

Pada tanggal 17 Januari 2023, APA melaporkan kepada Dandy bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Dandy mengonfirmasi langsung kepada AGH.

Lalu AGH pun membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Sehingga melalui AGH, Dandy dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga : KPK Bakal Telusuri 'Geng' Rafael Alun di Ditjen Pajak

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler