Pemkot Bekasi Diminta Benahi Sistem Drainase
DPRD meminta Pemkot Bekasi menganggarkan pembenahan sistem drainase.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Ketua DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Saifuddaulah, menyoroti soal amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase. Berlandaskan perda tersebut, Saifuddaulah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menambah anggaran untuk membenahi sistem drainase.
Saifuddaulah mengatakan, pembenahan sistem drainase ini menjadi bagian dari upaya pengendalian atau antisipasi banjir. “Implementasi terhadap amanat Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase harus dapat dianggarkan sebagai upaya untuk pencegahan dan penanggulangan banjir di Kota Bekasi,” kata dia, saat dihubungi Republika, Kamis (2/3/2023).
Hal itu menjadi salah satu masukan yang disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi Tahun 2024, yang digelar Rabu (1/3/2023).
Ada sejumlah masukan lainnya yang diharapkan dapat dijalankan Pemkot Bekasi. Dalam bidang pendidikan, misalnya. Saifuddaulah mengatakan, pemkot diharapkan dapat terus meningkatkan sarana prasarana pendidikan, juga memperbaiki kerusakan yang ada. “Termasuk peningkatan jaminan mutu bagi tenaga pendidik,” kata Saifuddaulah.
Soal bidang kesehatan juga menjadi sorotan. Pemkot Bekasi diminta terus berupaya meningkatkan pelayanan dalam bidang kesehatan. Seperti membangun puskesmas di kelurahan yang belum memiliki fasilitas kesehatan tersebut, serta meningkatkan prasarana di puskesmas. Hal itu disebut sebagai bentuk jaminan pelayanan kesehatan masyarakat.
Saifuddaulah pun meminta pemkot meningkatkan anggaran dana operasional RT dan RW, serta kader posyandu. Menurut dia, selama ini RT dan RW, serta kader posyandu berperan banyak membantu pemkot dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Peningkatan operasional ini sebagai bentuk perhatian, serta apresiasi kepada mereka sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat,” katan Saifuddaulah.
Selain itu, Pemkot Bekasi diminta meningkatkan pelayanan dalam upaya pemenuhan kebutuhan air bersih dan aman.
Saifuddaulah mengatakan, pemkot juga diminta menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan dukungan permodalan dan manajemen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu disebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya beli masyarakat pascapandemi Covid-19.