Butuh Aturan untuk Menyanksi Pejabat yang tak Lapor Harta

Kepatuhan instansi maupun individu terhadap LHKPN sangat rendah.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong adanya ketentuan yang mengatur soal pemberian sanksi tegas bagi para pejabat yang melanggar ketentuan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dengan begitu, laporan kekayaan tidak dianggap sekadar formalitas belaka. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah sejak lama...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler