Jepang Temukan 7.000 Pulau yang Sebelumnya tidak Terdata

Jepang menghitung kembali jumlah pulaunya.

EPA/EVERETT KENNEDY BROWN
Peta baru negara Jepang diperlihatkan kepada wartawan asing di kantor Pemerintah Provinsi Toyama, 20 Oktober 2003. Pada 2023, Jepang mendata ulang jumlah pulau yang dimilikinya. Digitalisasi peta tidak akan mengubah ukuran wilayah atau perairan teritorial Jepang.
Rep: Meiliza Laveda Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jepang menghitung jumlah pulau yang dimilikinya dan menyadari telah luput memasukkan hampir 7.000 pulau saat pertama kali menginventarisirnya pada 1987. Setelah 35 tahun, jumlah pulau Jepang yang terdaftar diperkirakan akan meningkat lebih dari dua kali lipat, yakni dari 6.852 menjadi 14.125.

Peningkatan jumlah berkat peningkatan akurasi dalam pemetaan geospasial yang diperkirakan akan dirilis oleh pemerintah pada awal Maret. Angka ini bisa berubah karena Otoritas Informasi Geospasial Jepang (GSI) sedang melakukan penyesuaian akhir.

Menurut sumber yang mengetahui masalah ini, digitalisasi peta tidak akan mengubah ukuran wilayah atau perairan teritorial Jepang. Namun, temuan baru dapat memengaruhi muatan dalam materi pendidikan dan lainnya.

Selama ini, Pemerintah Jepang menggunakan angka yang dirilis pada tahun 1987 oleh Japan Coast Guard. Saat itu, penjaga pantai mencantumkan pulau-pulau dengan keliling 100 meter atau lebih dengan pengukuran manual di peta Jepang. Pulau-pulau di danau atau gumuk pasir sungai tidak termasuk dalam daftar.

Dalam survei terbaru, pemerintah menghitung pulau menggunakan komputer berdasarkan peta tanah elektronik GSI pada tahun 2022. Mereka merujuk silang peta tersebut dengan foto udara masa lalu dan data lainnya sambil mengecualikan tanah yang direklamasi secara artifisial.

Baca Juga


Walaupun komputer mendeteksi lebih dari 100 ribu pulau, hanya pulau dengan keliling 100 meter atau lebih yang dipilih untuk masuk daftar resmi. Pulau-pulau dalam survei didefinisikan sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang menyatakan pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air, yang berada di atas air pada saat air pasang.

Ukuran total wilayah nasional dihitung menggunakan peta digital yang sama , terlepas dari pulau-pulau yang terdaftar. Sementara itu, luas perairan teritorial tidak akan terpengaruh karena pulau-pulau terpencil di Jepang harus disurvei secara terpisah.

Dilansir Metro UK, Sabtu (4/3/2023), Prefektur Nagasaki dan Kagoshima di barat daya Jepang masing-masing memiliki 1.479 dan 1.256 pulau, sementara 1.473 terdaftar di Hokkaido, Jepang utara. Langkah untuk menghitung kembali jumlah pulau yang terdaftar dilakukan di tengah kritik bahwa data sudah lawas dan angka sebenarnya bisa sangat berbeda.

Pada Desember 2021, seorang anggota parlemen Partai Demokrat Liberal mengatakan pemahaman yang akurat tentang jumlah pulau adalah masalah administrasi penting yang terkait dengan kepentingan nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler