MKKS Siap Patuhi Aturan Disdik Kota Bekasi Larang Siswa Study Tour
Semua siswa di Kota Bekasi dilarang menggelar study tour keluar wilayah.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bekasi siap mengikuti arahan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi untuk membatasi study tour siswa. MKKS siap untuk mengawasi agar tidak ada kegiatan siswa keluar wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, Disdik Kota Bekasi sedang menyusun aturan dalam bentuk surat edaran (SE) untuk mengatur study tour atau edu trip yang dilaksanakan setiap sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) agar jangan keluar wilayah Jawa Barat. "Kalau itu memang kebijakan kita harus taat," kata Ketua MKKS Mukti Isra saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Senin (6/3/2023).
Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi tersebut memastikan, belajar di luar sekolah atau study tour sangat positif untuk meningkatkan pengetahuan peserta didik dalam menguasai materi pelajaran. Terutama, sambung dia, terkait pelajaran seni dan budaya setiap siswa siswi perlu belajar di luar kelas untuk mengunjungi beberapa tempat bersejarah.
"Jadi memang study tour ini bermanfaat sekali bagi anak. Kota Bekasi inikan administrasinya ke Pemerintah Jawa Barat masa anak-anak gak tahu gedung Asia Afrika," kata Mukti.
Dia memastikan, program belajar di luar kelas itu sudah sesuai di kurikulum merdeka. Untuk itu, program study tour yang dilakukan setiap sekolah di semua tingkatan Kota Bekasi tidak bertentangan dengan kurikulum.
"Di kurikulum yang baru sekarang, kurikulum Merdeka itu belajar tidak harus ada di dalam dalam kelas atau di dalam lingkungan sekolah, akan tetapi semua fasilitas bisa digunakan untuk ajar," ucap Mukti.
Dia mengaku, selama ini pihaknya belum menerima laporan dari orang tua siswa-siswa yang keberatan dengan program belajar di luar sekolah. Karena jika ada murid yang tidak mampu, sekolah telah menyiapkan bantuan. "Kalau di sekolah saya tidak ada. Karena kalau tidak mampu kita subsidi," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi mengatakan, sedang menyusun aturan terkait study tour. Aturan dalam bentuk SE itu dibuat sebagai respon banyaknya keluhan dari orang tua murid study tour yang memberatkan keuangan siswa.
"Berkenaan ada beberapa keberatan dari orang tua siswa, kita akan mengeluarkan imbauan untuk study tour itu tidak keluar Jawa Barat dan sekitar DKI Jakarta," kata Dedet saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (5/3/2023).
Selain itu, himbauan yang nantinya berupa SE ini dikeluarkan untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan saat pelaksanaan study tour ke luar kota. Seperti diketahui pelajar SMPN Tangerang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 18 pada 15 Februari lalu.
"Pak Kadis juga menyikapi kejadian yang terjadi kepada siswa study tour di Tangerang mengalami tabrakan beruntun. Jadi Pak Kadis akan mengeluarkan himbaun untuk study tour tidak keluar Jawa Barat apalagi cuacanya sedang tidak bersahabat," ujarnya.
Dedet memastikan, study tour bukan program wajib yang perlu diikuti oleh setiap siswa maupun siswi di tingkat SD dan SMP. Kegiatan itu diadakan di luar kurikulum yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak sekolah dan komite masing-masing. "Kita tidak ikut campur untuk menentukan kemana-kemana. Study tour ditentukan pihak sekolah dan komite," katanya.