In Picture: Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaian Syariah

Tindak pidana korupsi memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi

Tersangka kasus korupsi Pegadaian Syariah berinisial SN (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023).

Tersangka kasus korupsi Pegadaian Syariah berinisial SN (kanan) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023).

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  BATAM  --  Tersangka kasus korupsi Pegadaian Syariah berinisial SN (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023).


Kejari Batam menahan satu tersangka selaku pegawai yang bertugas sebagai penaksir kredit Pegadaian kantor cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam dengan perkara tindak pidana korupsi memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi sejak tahun 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. 

sumber : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler