Tujuh Komisioner KPU Diadukan ke DKPP Buntut Putusan PN Jakpus

Kekalahan di PN Jakpus berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap KPU.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kiri) memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Ilustrasi)
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan semua komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuh komisioner KPU itu dinilai melanggar kode etik karena lalai menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang berujung munculnya putusan penundaan Pemilu 2024.

Sejumlah pimpinan KAMMI membuat aduan itu secara langsung di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Aduan mereka diterima pihak DKPP dan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disidangkan. Kepala Bidang Polhukam KAMMI, Rizky Agus Saputra mengatakan, pihaknya membuat aduan karena menduga tujuh komisioner KPU telah melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga


Pasal tersebut berbunyi: "Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga". Rizky mengatakan, tujuh komisioner, termasuk Ketua KPU RI, telah gagal menjaga kehormatan lembaganya ketika PN Jakpus memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Kegagalan itu terjadi karena pihak KPU tidak profesional dan tidak serius dalam menghadapi persidangan tersebut. "Mereka (para komisioner KPU RI) tidak mempersiapkan substansi untuk melawan (gugatan Prima). Nah di situ yang menjadi titik tekan kami membuat aduan ini," kata Rizky kepada wartawan, usai membuat aduan di kantor DKPP, Selasa (7/3/2023).

Sebagai gambaran, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu. Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik, sehingga mereka dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU pada 20 Januari mengajukan eksepsi, yang pada intinya menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu. Namun, dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi KPU, sehingga persidangan tetap dilanjutkan.

Menurut Rizky, ketika majelis hakim PN Jakpus menyatakan menolak eksepsi, KPU seharusnya mulai serius menghadapi persidangan dengan menyiapkan alat bukti untuk membantah pokok gugatan Prima. Namun nyatanya, pihak KPU lalai menyiapkan alat bukti karena masih saja berfokus pada argumentasi bahwa PN Jakpus tidak punya kewenangan mengadili.

Selain itu, lanjut dia, pihak KPU juga tidak menggunakan jasa pengacara dari luar institusi KPU. Ketidakseriusan pihak KPU ini diyakini karena mereka terlalu meremehkan proses persidangan lantaran yakin PN Jakpus bakal menolak gugatan Prima.

Ketidakseriusan itu berujung pada Putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis PN Jakpus menghukum KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang berarti pemilu ditunda hingga bulan Juli 2025.

"Artinya, secara tidak langsung, dengan kekalahan yang dialami KPU ini, ketua dan pimpinan KPU telah gagal melindungi kehormatan KPU,” kata Rizky.

“Kekalahan ini berpotensi menghilangkan kepercayaan publik karena publik akan bertanya-tanya apakah pemilu akan dilanjutkan atau ditunda," imbuhnya.

Ketua Umum PP KAMMI, Zaky A Rivai mengatakan, dengan aduan ini, pihaknya berharap agar DKPP menjatuhkan sanksi teguran kepada semua komisioner KPU RI. Teguran itu diharapkan bisa membuat komisioner KPU RI serius mengajukan banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga : Dari Lima Merek Kendaraan Listrik yang Disubsidi Pemerintah, Mengapa tak Ada Esemka?

KPU RI sendiri sudah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Banding akan diajukan dalam pekan ini. KPU RI kini tengah menyiapkan berkas-berkas dan memori banding.

Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler