Kementerian PPPA Pastikan Beri Pendampingan Pelaku AG Jalani Proses Hukum

AG ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berikan pendampingan kepada pelaku anak AG (15 tahun) yang menjalani proses hukum kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17 tahun). Pendampingan ini untuk memastikan dipenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.

"Terkait penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, Kementeria PPPA mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU SPPA," ujar Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Anak KPPA Atwirlany Ritonga, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus penganiayaan terhadap anak mantan Ditjen Pajak Rafael Alun bernama Mario Dandy Satriyo (20 tahun) status AG sendiri telah diubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menahan pelaku anak berinisial AG terkait kasus penganiayaan terhadap David. Setidaknya ada dua alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi.

Menurut Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri. Kemudian juga dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. Namun, kata Hengki, khusus AG pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," tegas Hengki.

Pelaku AG sendiri baru ditahan per Rabu (8/3/2023) malam. Penahanan dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Pemeriksaan kurang lebih enam jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” kata Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, AG ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Namun demikian, kata dia, penahanan terhadap kekasih tersangka Mario itu dapat diperpanjang hingga delapan hari.

“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang delapan hari oleh pihak kejaksaan,” tegas Hengki.

Baca Juga


Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler