Teman Perempuan Mario Dandy Berinisial AG Ditahan, Polisi: Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
AG ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menahan pelaku anak berinisial AG (15 tahun), terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun). Setidaknya ada dua alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri. Kemudian juga dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. Namun, kata Hengki, khusus AG pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," ujar Hengki.
Dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan ditjen Pajak Rafael Alun bernama Mario Dandy Satriyo (20 tahun), AG baru ditahan per Rabu (8/3/2023) malam. Ia ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
"Pemeriksaan kurang lebih enam jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” kata Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, AG ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Namun demikian, kata dia, penahanan terhadap kekasih tersangka Mario itu dapat diperpanjang hingga delapan hari.
“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang delapan hari oleh pihak kejaksaan,” ujar Hengki.
Diketahui status AG sendiri telah diubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Lalu AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.