Buntut Rafael Alun, KPK Bakal Panggil Kepala KPP Madya Jaktim Wahono Saputro

KPK menemukan kepemilikan saham yang sama istri Rafael Alun dan Wahono.

Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr.ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pekan depan. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi harta kekayaan miliknya, termasuk soal kepemilikan saham.

Baca Juga


"Kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Pahala menjelaskan, pemanggilan terhadap Wahono dilakukan setelah KPK menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antirasuah ini menemukan, istri keduanya memiliki saham pada perusahaan perumahan yang sama di Minahasa Utara.

"Karena itu, kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro," ujar Pahala.

Dalam laporan kekayaannya, Wahono tercatat memiliki harta Rp 14 miliar. KPK tak mempersoalkan besar atau kecilnya nominal tersebut. Namun, lebih mengenai kepemilikan saham istri Wahono yang sama dengan istri Rafael.

Pahala menjelaskan, dari pemanggilan ini, nantinya KPK mencari tahu soal kepemilikan saham tersebut. "Pasti hasilnya kita akan sampaikan ke masyarakat begitu, sambil sekarang sampai minggu depan kita masih punya kesempatan untuk segera menghubungi jaringan data kita dari perbankan, asuransi, (Ditjen) AHU, PPATK," ujar dia.

Sebelumnya, KPK memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya yang mencapai Rp 56 miliar. Dia diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam.

Salah satu yang diklarifikasi, yakni perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pengecekan KPK, aset tersebut dimiliki dua perusahaan yang sahamnya atas nama istri Rafael.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan Rafael dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasinya dalam periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Selain itu, PPATK juga memblokir rekening milik seorang konsultan pajak. Nama konsultan pajak ini diduga menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Rafael Alun Trisambodo. PPATK menduga ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bergabung dalam konsultan pajak itu. “Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Namun, Ivan enggan memerinci identitas eks pegawai pajak yang diduga bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael. Dia hanya menyebut, pihaknya sudah mendengar adanya kabar mengenai konsultan pajak Rafael telah kabur ke luar negeri.

Nama konsultan ini tidak hanya dipinjam Rafael, tapi juga ada pihak lain. Nominee tersebut diduga merupakan cara untuk mencuci uang. Sehingga indikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael tidak terlacak. "Kita menyinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ujar Ivan pada Sabtu (4/3/2023).

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik seusai sang anak, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler