KASN Sebut Usulan Kaji Ulang Gaji dan Tunjangan Kinerja ASN Kemenkeu Sangat Relevan
Sistem buruk akan menimbulkan kecemburuan dan mengurangi motivasi pegawai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menanggapi desakan Korpri untuk mengkaji besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, hal itu menjadi usulan yang baik saat kesenjangan pendapatan jelas terlihat.
“Yang diusulkan oleh Korpri untuk mengkaji ulang sangat relevan,” kata Agus kepada Republika.co.id, Senin (13/3/2023).
Menurut dia, KASN sebagai lembaga pengawasan penerapan sistem merit, sangat memerhatikan kebutuhan tersebut. KASN juga mendorong hal serupa yang diusulkan Korpri. Utamanya, mengenai sistem penggajian dan tunjangan yang berkeadilan.
“Dan tidak diskriminatif untuk menjamin bekerjanya birokrasi secara profesional,” ujar dia.
Menurut dia, dengan adanya sistem penggajian dan tunjangan yang baik, bisa mendorong dan memotivasi kinerja pegawai dengan baik ke depannya. Oleh sebab itu, dirinya juga meyakinkan untuk mendorong hal serupa yang diusulkan oleh Korpri.
“Seballiknya, sistem yang buruk akan menimbulkan kecemburuan dan mengurangi motivasi pegawai,” tegas dia.
Sebelumnya, dengan adanya perbedaan mencolok itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendesak agar ada evaluasi secara menyeluruh terhadap besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kemenkeu yang dinilai tidak masuk akal.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan, dampak ketimpangan pendapatan ASN di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) memunculkan banyak pertanyaan. Menurut dia, tingginya penghasilan pegawai ASN di Kemenkeu mendapat banyak kritik dari ASN di kementerian/lembaga lain, termasuk oleh ASN di daerah.
“Sampai ada juga yang bertanya pada saya, ‘Di Kementerian Keuangan itu apa sudah bukan ASN? Bukan anggota Korpri? Kok bisa mendesain sendiri gajinya',” ujar Zudan dalam diskusi bertajuk ‘ASN Sultan dan Pendapatan Timpang’, Kamis (9/3/2023).