Media Sosial Milik ASN akan Diawasi Saat Musim Pemilu

Pemantaun medsos ASN dilakukan untuk memastikan bahwa mereka netral.

Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan pemantauan akun media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk mencegah kampanye politik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga


"Kita pantau di media sosial karena perilaku ASN bukan hanya yang kasat mata saja tetapi juga di dunia maya," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Menurut Oding, pemantauan aktivitas ASN di media sosial diperlukan untuk memastikan mereka selalu netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain itu, pengawasan juga diperlukan untuk mengantisipasi adanya ASN yang membuat kelompok atau pergerakan terkait politik.

Pemantauan, lanjut Oding dilakukan tim siber khusus Bawaslu di tingkat kota hingga provinsi. Jika dalam pemantauan ditemukan ASN yang melakukan kampanye di media sosial, maka Bawaslu akan melayangkan teguran keras.

Sejauh ini, Oding belum mendapatkan laporan adanya aktivitas ASN yang mendukung atau menjadi lawan untuk calon tertentu melalui media sosial.

Oding berharap upaya pengawasan tersebut dapat meningkatkan netralitas jajaran ASN di seluruh instansi menjelaskan pesta demokrasi 2024 mendatang.

Oding menjelaskan para peserta pemilu baru diperbolehkan melakukan promosi diri sebagai calon legislatif pada masa kampanye selama 75 hari. Masa kampanye itu diperkirakan akan berlangsung pada November 2023 mendatang.

"Selama 75 hari sebelum masa tenang, di situ barulah para calon boleh melakukan kampanye," jelas Oding.

Jika selama 75 hari masa kampanye ada parpol yang melakukan pelanggaran seperti kampanye di sekolah, rumah ibadah, dan lingkungan ASN, maka pihaknya akan memberikan teguran keras.

"Misalnya selama 75 hari itu ada partai politik yang melakukan pelanggaran akan kita catat , kita buat semacam diagram tingkat kepatuhan parpol kepada peraturan seperti apa. Nanti kita publikasikan," jelas dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler