PPP Nyatakan Siap Jika MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
PPP mengaku menyiapkan rencana menghadapi pemilu sistem proposional tertutup.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan, sikap partainya masih mendukung pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional terbuka. Kendati begitu, pihaknya juga siap apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
"PPP kalau sikap resmi bersama tujuh fraksi lainnya (mendukung sistem proporsional terbuka), tapi ini kan sedang berproses di MK. Kalau putusan MK itu nanti mengatakan berubah menjadi proporsional tertutup, ya kita harus siap. Karena putusan MK itu kan final mengikat," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos parpol. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.
Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Sistem proporsional terbuka sebenarnya bakal digunakan kembali saat Pemilu 2024, tetapi enam warga negara perseorangan melayangkan gugatan ke MK pada 2022 lalu. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. MK kini masih menyidangkan perkara ini.
Arsul menegaskan, pihaknya bukan ragu antara mendukung sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Pihaknya hanya menyiapkan rencana cadangan untuk menghadapi pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
"Dari sekarang kita harus punya plan B istilahnya, bukan soal ragu. Ini soal tidak punya pilihan. Kalau putusannya misalnya Pemilu 2024 dengan sistim proporsional tertutup, kan kita tidak ada pilihan," kata Arsul.
Sejauh ini, partai politik terpecah ke dalam dua kubu terkait sistem pileg ini. Kubu pendukung sistem proporsional terbuka terdiri atas delapan parpol parlemen, mulai dari Golkar, Gerindra, PKB, PPP, hingga PKS. Sedangkan pendukung sistem proporsional tertutup hanya PDIP. Di luar parlemen, hanya PBB yang satu gerbong dengan PDIP.