Jampidsus Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi BTS 4G BAKTI Senilai Rp 10 Miliar
Kejagung menjadwalkan untuk memeriksa Menkominfo Johnny Plate
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai lebih dari Rp 10 miliar. Uang ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang pengembalian tersebut, belum termasuk sejumlah aset-aset yang disita dari para tersangka, dan saksi-saksi terperiksa dalam pengungkapan. Selain itu, jumlah uang yang dikembalikan tersebut, belum termasuk dana fasilitas proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Untuk yang telah dikembalikan terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI, itu setotal sementara ini (Rp) 10,149 miliar,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
“Pengembalian uang dugaan hasil tindak pidana korupsi tersebut, belum termasuk sitaan aset-aset seperti kendaraan mobil, dan bermotor, serta rumah,” ujar Kuntadi menambahkan.
Ia tak menerangkan nilai 10 miliar pengembalian uang hasil korupsi BTS 4G tersebut berasal dari pihak mana saja. Akan tetapi sepanjang pekan lalu, Kuntadi menyampaikan tim penyidikannya telah menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) terkait dengan pengkajian fiktif proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Penyidik Jampidsus juga ada menerima uang senilai Rp 600 juta dari sejumlah saksi terperiksa di Kemenkominfo dan BAKTI. Terkait penyitaan, penyidik pada awal-awal pengungkapan sudah menyita tiga unit mobil.
Pekan lalu, tim penyidik juga menyita sejumlah kendaraan bermotor dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkominfo. Beberapa hari lalu tim penyidik mengabarkan menerima pengembalian uang senilai Rp 6 miliar yang sempat dibelikan properti dari salah-satu tersangka.
Kuntadi menerangkan, tim penyidikannya juga menerima uang senilai Rp 354 juta dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik kandung Menkominfo Johnny Gerard Plate. Pengembalian uang dari GAP, Kuntadi menjelaskan terkait dengan penggunaan dana untuk fasilitas yang bersumber dari anggaran proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Terkait GAP, pun juga Menkominfo Johnny Plate dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. GAP, sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejakgung pada Kamis (26/1/2023), dan Senin (13/2/2023). Adapun Menkominfo Johnny Plate, tim penyidikan sudah melakukan pemeriksaan pada 14 Februari lalu.
Dan penyidik akan kembali memeriksa Johny Plate, pada Rabu (15/3/2023) mendatang. Pemeriksaan ini terkait perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pelaksana fungsi pengawasan anggaran proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.