Jaksa Banding Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Vonis hakim terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan lebih ringan dari jaksa.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
"Kemarin kami sudah nyatakan banding," kata jaksa Rahmat Hary Basuki dikonfirmasi Rabu (15/3/2023).
Hary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding tersebut. Ia malah meminta publik menunggu dan memantau melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat ini, kata Hary, Tim JPU masih bekerja untuk menyusun memori banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Haris dan Suko.
"Nanti bisa dilihat di SIPP PN," ujarnya.
Sebelumnya, majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan hukuman berbeda. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Suko Sutrisno hanya divonis 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sumardhan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sumardhan mengaku, kliennya tak mengajukan banding sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas meninggalnya 135 korban dalam tragedi Kanjuruhan. Sumardhan juga menyampaikan permohonan maaf dari kedua kliennya terhadap pendukung Arema FC, yakni Aremania atas peristiwa tersebut.
"Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban morel kepada korban, Pak Haris dan Pak Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema," ujarnya.
Sumardhan melanjutkan, alasan lain kliennya tak mengajukan banding adalah karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Meskipun, lanjut Sumardhan, kedua kliennya sebenarnya berharap divonis bebas oleh majelis hakim.
"Salah satu lagi adalah itu (vonis lebih ringan dari tuntutan) pertimbangannya adalah itu. Walaupaun semestinya tim berharap terdakwa bebas," kata Sumardhan.
Asri Puji Rahayu ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20) salah satu korban mengaku pasrah atas vonis ringan PN Surabaya. Ia juga telah pasrah atas peristiwa naas yang menimpa keluarganya dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas mas," ujar Asri, saat dihubungi awak media, Jumat (10/3/2023).
Perkara AHL
Ada satu tersangka dari perkara Tragedi Kanjuruhan yang hingga kini belum disidangkan, yakni mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL). Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman pada Senin (13/3/2023) mengaku, penyidik masih berupaya melengkapai berkas perkara AHL.
Taufiq menjelaskan, setelah penyidik meminta keterangan ahli tambahan beberapa waktu lalu, belum ada lagi rencana pemeriksaan saksi tambahan. Penyidik hanya berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Hadian.
"Tambahan saksi tidak ada, hanya rencana periksa tambahan Dirut LIB," kata Taufiq saat dikonfirmasi wartawan.
Taufiq menyatakan, meskipun pemeriksaan tambahan terhadap Hadian telah dilaksanakan, belum tentu penyidik langsung mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihaknya masih melakukan pembahasan terkait waktu pengiriman berkas perkara Hadian ke kejaksaan.
"Belum tahu (langsung dikirimkan ke kejaksaan atau tidak) masih dibahas lagi," ujarnya singkat.
AHL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan bersama lima tersangka lainnya. Lima tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pada 20 Desember 2022, berkas lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Jatim. Sementara berkas Hadian dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim lantaran dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa. Hadian pun dilepas lantaran masa tahanannya sudah habis.
Hingga saat ini, kasus Hadian terkesan mandek, dan berkasnya belum juga diserahkan kembali oleh penyidik ke kejaksaan. Padahal persidangan lima terdakwa lainnya sudah memasuki babak akhir.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan, oleh majelis hakim PN Surabaya. Kemudian Security Officer Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara. Kemudian tiga terdakwa lainnya yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memasuki sidang vonis yang rencananya dibacakan pekan ini.