Dikhawatirkan Hilangkan Barbuk dan Kabur, Polisi Tahan Selebgram Ajudan Pribadi

Ajudan Pribadi jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Republika/Ali Mansur
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penahanan terhadap selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (27 tahun) usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri atau kabur.

"Pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinisial AL (39 tahun). Tidak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.350.000.000. Tersangka menawarkan AL dua unit mobil mewah dengan harga miring.

Baca Juga


Satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta. Kemudian satu unit mobil Marcedes Benz G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Tersangka juga mengirimkan foto-foto dua unit mobil tersebut.

Namun demikian, kata Syahduddi, dua unit kendaraan yang ditawarkan tersangka kepada korban itu hanya fiktif atau tidak ada. Sehingga, dipastikan bahwa tersangka tidak pernah memiliki dua unit kendaraan tersebut. Selain harga miring, tersangka juga menjanjikan bahwa dua unit tersebut disertai dengan kelengkapan surat.

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat dari pada korban. Padahal mobil itu tidak pernah ada," terang Syahduddi.

Sebelum Ajudan Pribadi ditangkap, kata Syahduddi, pihak penyidik lebih dulu melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan hingga dua kali. Namun, Ajudan Pribadi ketika itu masih terstatus sebagai terlapor tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Sehingga pada akhirnya, penyidik menangkap dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Terlapor mengakui perbuatanya dan penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap tersangka A," kata Syahduddi.

Kemudian hasil dari pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ajudan selama 20 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, Ajudan Pribadi dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler