KPU Sebut PN Jakpus tidak Pernah Tawarkan Mediasi
KPU sebut PN Jakpus tak pernah tawarkan mediasi soal penundaan pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak pernah menawarkan mediasi dalam proses penyelesaian gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan atas perkara ini diketahui memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, dalam salinan putusan PN Jakpus, memang terdapat penjelasan bahwa mediasi telah dilakukan antara KPU RI dan Prima sesuai Peraturan Mahkamah Agung.
"Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil," kata Hasyim membacakan salinan putusan PN Jakpus itu saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Kendati begitu, kata Hasyim, sebenarnya PN Jakpus tidak pernah sama sekali menawarkan mediasi kepada KPU. Karena itu pula, mediasi itu tidak pernah terjadi.
"Perlu kami sampaikan fakta sesungguhnya bahwa kami tidak pernah ditawari mediasi dan proses mediasi ini tidak pernah terjadi," kata Hasyim.
"Bahwa kemudian ditulis, wallahualam. Itu kewenangannya pengadilan untuk menulis. Tetapi, peristiwanya tidak pernah ada mediasi," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meragukan klaim Hasyim tersebut. Menurut dia, tidak mungkin majelis hakim PN Jakpus tidak menawarkan mediasi karena mediasi merupakan prosedur wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Junirmat meyakini, PN Jakpus sudah menyampaikan surat panggilan mediasi kepada KPU. Akan tetapi, KPU tidak mengetahui keberadaan surat tersebut sehingga tidak menghadiri agenda mediasi.
"Kita tidak datang tapi sudah dipanggil secara patut, itu sudah dianggap sudah ada mediasi, Pak," kata Junimart. Lagi pula, lanjut dia, tidak mungkin majelis hakim PN Jakpus berani menyebut sudah lakukan mediasi jika tidak pernah melayangkan panggilan.
Dalam rapat dengar pendapat kali ini, anggota Komisi II silih berganti mencecar Hasyim. Mereka menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan Prima di PN Jakpus, sehingga muncul putusan penundaan Pemilu. Mereka juga menilai Memori Banding yang disiapkan KPU kurang kuat.
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Perintah penundaan pemilu itu merupakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. KPU RI sudah mengajukan banding guna membatalkan putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya akan memutuskan menerima atau menolak banding tersebut.