Siap-Siap, Gaji Buruh Ekspor Terancam Dipangkas Seperempat Selama Enam Bulan

Pemangkasan harus berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

Dok Binawan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, awal pekan lalu. Dalam aturan yang ada, Kemenaker menyoroti perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi pada ekspor. 

Baca Juga


Melalui beleid tersebut, Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen. “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang biasa diterima,” kata Ida mengutip Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 8 poin satu (1).

Meski demikian, dalam Pasal 8 poin tiga (3), kata Ida, penyesuaian pemangkasan itu hanya boleh berlaku selama enam bulan sejak permenaker berlaku. Ida juga menyinggung dalam Pasal 8 bahwa penyesuaian itu berlaku berdasarkan adanya kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau buruh.

“Penyesuaian upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku,” ujarnya.

Ida menjelaskan, aturan itu mengingat perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Selain itu, ditujukan juga agar bisa menjaga kelangsungan bekerja dan pengusaha. 

Dalam aturan itu, permenaker ini berlaku pada tanggal diundangkan pada 8 Maret 2023. “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan permen ini dengan penempatannya dalam berita negara RI,” kata Ida.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler