Soal Penundaan Pemilu, Bamsoet: MPR Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol

Yusril tegaskan lembaga yang bisa menundah pemilu hanya MPR, bukan MK,

Republika/Nawir Aryad Akbar
Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan isu penundaan Pemilu 2024, Jumat (17/3) malam.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini lembaganya taat pada konstitusi yang menyatakan bahwa pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali. Adapun ditunda atau tidaknya Pemilu 2024, MPR tergantung kepada keputusan pimpinan partai politik.

Baca Juga


"MPR sangat tergantung kepada apa yang menjadi kehendak para pimpinan partai politik. Jadi kadang orang salah mengartikan kami pimpinan MPR, kita tidak punya kekuasaan apa-apa sesungguhnya," ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat (17/3) malam.

Ia sendiri tak dapat membantah, ada aspirasi yang beredar di publik terkait penundaan Pemilu 2024. Bamsoet pun menegaskan bahwa MPR taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memerintahkan pemilu digelar pada 2024.

Lanjut atau ditundanya Pemilu 2024, jelas Bamsoet, tergantung kepada partai-partai politik.Kemudian  dilanjutkan oleh wakil-wakilnya yang ada di DPR dan MPR, ditambah dengan DPD.

"Palu ini akan bisa diketuk, setuju atau tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen, pimpinan partai politik, maupun DPD sepakat," ujar Bamsoet.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga tidak boleh menghentikan tahapan Pemilu 2024. Ia menegaskan, pesta demokrasi lima tahunan itu harus berjalan tepat waktu. "Jadi kalau ada yang tanya, pasti saya akan jawab pemilu harus tepat waktu. Itu patokan kita dan konstitusi kita mengatur itu hari ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan terkait hubungan antara gugatan terhadap sistem proporsional dengan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 tak dapat terjadi lewat putusan MK, misal lembaga tersebut menetapkan sistem proporsional tertutup.

"Saya menganggap bahwa lembaga yang berwenang untuk menunda pemilu hanya MPR,  bukan MA (Mahkamah Agung). MK pun tidak (dapat menunda Pemilu 2024), karena MK mengadili sengketa pemilu, bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Senin (13/3).

Ditanya lebih lanjut, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, akan berdampak langsung kepada persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Apakah hal tersebut dapat menjadi landasan penundaan Pemilu 2024?

"Belum bisa membayangkan kalau sampai pemilu ditunda, bukan kewenangan KPU, KPU itu melaksanakan pemilu dan itu ada perintah konstitusi bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah dari UUD '45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," ujar Yusril.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler