Jadi Kontributor Pembayar Pajak Terbesar, RU VI Balongan Raih Dua Penghargaan

Pajak ini dibayarkan oleh RU VI untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan.

Istimewa
PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan dianugerahi dua penghargaan.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan dianugerahi dua penghargaan. Penghargaan ini sebagai Kontributor Pembayaran Pajak Terbesar di Kabupaten Subang dan Kabupaten Indramayu. 


Penghargaan pertama diperoleh dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang kepada Pertamina Refinery Unit VI Balongan sebagai Kontributor Terbesar Pajak Air Permukaan Tahun 2022 di Wilayah Kabupaten Subang. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Dra Lovita Adriana Rosa MSi pada Februari 2023 lalu di Kantor Asset Operation RU VI Balongan. 

Pajak senilai Rp 816.593.200 yang dibayarkan RU VI berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air dari Water Intake Facility Salamdarma yang masuk dalam wilayah kerja Pemerintah Daerah Subang yang airnya digunakan untuk operasional kilang.  

Manager General Support RU VI Balongan, Muhamad Anis, yang mewakili RU VI saat menerima apresiasi menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan.

“Penghargaan ini adalah bentuk komitmen nyata RU VI Balongan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak,  semoga pajak yang sudah dibayarkan dapat memberikan manfaat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” ucap Anis dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (18/3/2023).

Sementara untuk penghargaan kedua diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu  kepada RU VI Balongan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2022 yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu Budi Gunawan kepada General Manager PT KPI RU VI Diandoro Arifian, didampingi Manager Finance RU VI Benny Rahmat Indra pada awal maret lalu di Ruang Rapat 1, Gedung Administrasi RU VI Balongan.

Pajak ini dibayarkan oleh RU VI untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan yang terangkum dalam Pph Pasal 4 (2), 21 NE, 21 Employee, 22, 23, dan 26 dengan nilai Rp 353.160.666.032. 

Total pajak yang dibayarkan RU VI di tahun 2022 yang lalu nilainya 174 persen lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang dibayarkan di tahun 2021. “Sebagai perusahaan yang berbasis di Indramayu, RU VI selalu berusaha untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan di Indramayu. Semoga pembayaran pajak yang telah kami lakukan dapat menyumbang kemajuan bagi Masyarkat Indramayu,” ujar Diandoro.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler