Bea Cukai Batasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Pembatasan barang bawaan penumpang untuk antisipasi peredaran barang ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan. Hal itu bertujuan mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," ujarnya.
Ia mengungkapkan langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri.
"Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri," ujar Gatot Sugeng Wibowo.
Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Presiden Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Presiden Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3/2023).